You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanggul
Desa Tanggul

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Desa Tanggul Gelar Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Tahunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027

Operator 16 September 2026 Dibaca 31 Kali
Desa Tanggul Gelar Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Tahunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027

Tanggul, 9 September 2026 — Pemerintah Desa Tanggul menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Rencana Pembangunan Tahunan Desa sekaligus pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 19.00 WIB, bertempat di Balai Desa Tanggul.

Musyawarah Desa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanggul beserta seluruh perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua RT dan RW, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Pelaksanaan musyawarah bertujuan untuk menampung, membahas, dan menyusun berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan RKPDes Desa Tanggul Tahun 2027. Berbagai aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan desa dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP., menyampaikan bahwa seluruh usulan masyarakat akan tetap dihimpun dan direkapitulasi sebagai bahan perencanaan pembangunan desa.

“Usulan-usulan warga tetap kita rekap. Untuk realisasinya akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” terang Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP.

Lebih lanjut, penyampaian tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Desa Tanggul tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan. Namun demikian, pelaksanaan setiap usulan akan mempertimbangkan skala prioritas, ketersediaan anggaran, serta kemampuan keuangan desa.

Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027

Dalam rangka menindaklanjuti tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2027, Musyawarah Desa juga menetapkan susunan Tim Penyusun RKPDes Desa Tanggul Tahun 2027.

Adapun susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 yang telah ditetapkan adalah:

Ketua:
Abdul Muid

Sekretaris:
Rizal Fahyono

Anggota:

  1. Berlin Aryuanita
  2. Zainuddin
  3. Kusnul Hidayat
  4. Elok Fitrohtin
  5. Tri Riedi Budi
  6. Miftakhul Choiriyah
  7. Adi Sulistiyono
  8. Dessy Wahyu Sugianti

Tim yang telah dibentuk selanjutnya diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan penyusunan RKPDes serta mengakomodasi hasil Musyawarah Desa sebagai bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa Tanggul Tahun 2027.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Tanggul menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, RT/RW, LPMD, serta seluruh unsur masyarakat, diharapkan penyusunan RKPDes Tahun 2027 dapat menghasilkan program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran, sesuai dengan skala prioritas, serta mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tanggul.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image