You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanggul
Desa Tanggul

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Musyawarah Dusun Tanggul Kulon Jaring Aspirasi Warga untuk Penyusunan RPJMDes 2027 sampai 2034

Operator 17 Juli 2026 Dibaca 2 Kali
Musyawarah Dusun Tanggul Kulon Jaring Aspirasi Warga untuk Penyusunan RPJMDes 2027 sampai 2034

Tanggul, 14 Juli 2026 – Pemerintah Desa Tanggul melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) Tanggul Kulon pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Tanggul. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2027–2034 sebagai pedoman pembangunan Desa Tanggul selama delapan tahun ke depan.

Musyawarah dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Tanggul, Ketua RT, Ketua RW 001, warga RW 001 Dusun Tanggul Kulon, serta Tim Penyusun RPJMDes. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam forum tersebut, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan berbagai usulan dan aspirasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan. Seluruh usulan yang disampaikan dicatat oleh Tim Penyusun RPJMDes untuk dihimpun dalam daftar gagasan per dusun, yang selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan program pembangunan desa sesuai dengan skala prioritas.

Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP, menyampaikan bahwa Musyawarah Dusun merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap program pembangunan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.

"RPJMDes adalah arah pembangunan Desa Tanggul untuk delapan tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap aspirasi warga memiliki nilai penting sebagai dasar dalam menentukan program prioritas yang selaras dengan visi dan misi pemerintah desa. Kami berharap seluruh elemen masyarakat terus berpartisipasi aktif demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan."

Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanggul, Hartinigsih, menegaskan bahwa BPD memiliki peran dalam mengawal proses perencanaan agar berlangsung secara terbuka dan mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Musyawarah dusun merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan harapannya secara langsung. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bagian penting dalam penyusunan RPJMDes sehingga pembangunan desa benar-benar berdasarkan hasil musyawarah."

Melalui pelaksanaan Musyawarah Dusun Tanggul Kulon ini, Pemerintah Desa bersama BPD berharap seluruh usulan masyarakat dapat dirumuskan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran, realistis, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga. Hasil Musyawarah Dusun selanjutnya akan dibahas dalam tahapan perencanaan berikutnya hingga ditetapkan menjadi dokumen RPJMDes Desa Tanggul Tahun 2027–2034 sebagai pedoman pembangunan desa selama delapan tahun mendatang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image